Karena shalat hukumnya fardlu maka bagi yang meninggalkan mendapatkan ancaman dari Allah Swt, yaitu ;
1. Digolongkan sebagai orang-orang yang kafir dan orang orang munafiq ( QS Al Qalam 43 ) ;
2. Tergolong para pelaku dosa yang masuk ke dalam neraka Saqar ( QS Al Muddatstsir 38 – 46, HR Ahmad ) ;
3. Allah menggantung tali persaudaraan antara sesama mu’min pada pelaksanaan shalat ( QS At Taubah 11 ) ;
4. Pemisah antara orang mu’min dengan orang kafir adalah dengan pelaksanaan shalat, bagi yang meninggalkan shalat adalah kafir ( HR Thirmizy, nasaay, Ibnu Majah, Hakim ) ;
5. Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran ada perbuatan meninggalkan shalat ( HR Muslim ) ;
6. Tidak terlihat satu amalan yang jika ditinggalkan dianggap kufur, kecuali shalat saja ( HR Thirmizy ) ;
7. Amal kebajikan akan ditolak karena meninggalkan shalat ( HR Bukhary, Nasaay ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar