Selasa, 16 Juni 2009

HUKUM SHALAT BERJAMA’AH

Begitu pentingnya melaksanakan shalat fardlu secara berjama’ah dapat kita baca pada dalil-dalil sebagai berikut :

1. Allah Swt telah mmerintahkan kaum muslimin pada saat dicekam rasa takut untuk tetap melaksanakan shalat berjama’ah ( QS An Nisaa’ 102 ) ;

2. Allah Swt memerintahkan umat Islam melaksanakaan shalat dengan orang-orang yang melaksanakan shalat ( QS Al Baqarah 43 ) ;

3. Allah Swt menghukum orang yang tidak mau memenuhi seruan mu’adzin untuk kemudian melaksanakan shalat berjama’ah ( QS Al Qalam 43, Muttafaqun ‘alaih ) ;

4. Nabi Saw telah menyuruh umatnya melaksanakan shalat berjama’ah ( HR Muttafaqun ‘alaih ) ;

5. Keinginan Nabi Saw untuk membakar rumah orang-orang yang tidak mau menghadiri shalat jama’ah ( Muttafaqun ‘alaih ) ;

6. Nabi Saw tidak memberi keringanan terhadap –orang-orang buta yang rumahnya jauh dari masjid untuk tidak ikut shalat berjama’ah ( HR Muslim, Abu Dawud ) ;

7. Nabi Saw menjelaskan bahwa orang yang mendengar seruan adzan lalu tidak memenuhi seruan itu maka tidak ada shalat baginya ( HR Ibnu Majah, Abu Dawud, Hakim, Dzahabi, Ibnu Hibban ) ;

8. Meninggalkan shalat berjama’ah merupakan salah satu tanda orang-orang munafiq sekaligus menjadi salah satu sebab kesesatan ( HR Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Thabrany ) ;

9. Orang yang meninggalkan shalat jama’ah diancam akan dikunci mati hatinya ( HR Ibnu Majah ) ;

10. Setan mengalahkan kaum yang di tengah-tengah mereka tidak dilaksanakan shalat jama’ah ( HR Abu Dawud, Ahmad, Hakim, Nasaay, Dzahabi ) ‘

11. Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan sehingga shalat jama’ah dilaksanakan ( HR Muslim, Thirmizy, Ahmad, Thbrani ) ;

12. Pemeriksaan atau absensi yang dilakukan Nabi saw terhadap para jama’ah shalat Shubuh dan ‘Isya di masjid menunjukkan bahwa shalat tersebut secara berjama’ah merupakan suatu hal yang wajib ( HR Abu Dawud,Nasaay ) ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar