Selasa, 16 Juni 2009

HUKUM SHALAT

HUKUM SHALAT

Shalat merupakan ibadah yang difardlukan dan perintah itu baik melalui Al Qur’an, maupun Al Hadits, yaitu :

1. Shalat merupakan ibadah yang difardlukan bagi setiap muslim maupun muslimah baligh dab berakal, kecuali wanita yang sedang haid dan menjalani nifas ( QS Al Bayyinah 8, An Nisaa’ 101 - 103, Thaahaa 14, Al Israa’ 78, HR Bukhary, Muslim, Abu Dawud ) ;

2. Orang-orang yang melaksanakan shalat,itulah orang yang mempusakai Sorga Firdaus ( QS Al Mu’minuun 1 – 11 ) ;

3. Melaksnakan shalat akan menghilangkan keluh-kesah, gelisah, jiwa tidak tenang, dan membuat orang senang berbuat kebajikan ( QS Al Ma’arij 19 – 35 ) ;

4. Shalat oleh Allah Swt berulang-kali mengkhususkan sebutan shalat ( QS Al Ankabuut ayat 45, Al A’raaf 170 ) ;

5. Allah Swt dengan tegas menerangkan hikmat melaksanakan shalat ( QS Al Ankabuut 45, Thaaha 14 ) ;

6. Dengan tegas Allah menggerakkan kita untuk menyuruh seluruh keluarga kita melaksanakan shalat ( QS Thaaha 132 ) ;

7. Allah Swt memerintahkan kita melaksanakan shalat dan sabar sebagai penolong dalam kita menegakkan segala rupa ketaatan dan kebajikan ( QS Al Baqarah 45, 153 ) ;

8. Allah menggolongkan orang-orang yang ditimpakan siksa kepada orang-orang yang mensia-siakan shalat ( QS Maryam 59 }.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar