Hal-hal di bawah ini dapat membatalkan shalat sekaligus mewajibkan yang melaksanakan untuk mengulangi shalatnya, baik yang berbentuk ucapan maupun perbuatan, ialah :
1. Berbicara dengan sengaja ( QS Al Baqarah 238, HR Muslim ) ;
2. Tertawa dengan suara yang terdengar oleh si pelaksana shalat sendiri atau orang lain ketika shalat ( HR Muslim ) ;
3. Makan dan minum ketika shalat ( HR Muslim ) ;
4. Membuka aurat dengan sengaja ( QS An Nuur 31, HR Bukhary, Abu Dawud, Thirmizy ) ;
5. Meninggalkan suatu rukun dan syarat dengan sengaja dan tidak ada udzur ( HR Bukhary, Muslim ) ;
6. Menyimpang terlalu bAnyak dari arah kiblat ( HR Muslim ) ;
7. Melakukan gerakan yang cukup banyak dan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan ( HR Bukhary, Muslim, Thirmizy, Hakim ).
8. Batalnya thaharah ( Muttafaqun ‘alaih ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar